LDII Banten Dukung Upaya Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Meningkatkan Kepastian Hukum

SERANG (20/2) – DPW LDII Banten menghadiri undangan Rapat Koordinasi Sertipikasi Tanaf Wakaf yang di selenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Ormas, Tokoh dan Lembaga yang ada di Provinsi Banten yang bertempat di Kantor MUI Banten, Serang Jum’at (20/2).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebutkan baru sekitar 468.000 bidang tanah yang telah bersertifikat dari total sekitar 900.000 bidang tanah di Indonesia.
“Secara nasional sudah 468.000 yang bersertifikat dari total sekitar 900.000 bidang. Jadi kita masih di angka sekitar 42 persen dari total yang ada,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor MUI Banten, Serang, Jumat (20/2/2026).

Ia menargetkan sertifikasi tanah secara nasional dapat segera dituntaskan, mengingat pembangunan tempat ibadah yang terus meningkat setiap tahun.
Menteri ATR/BPN Sebut 11 Juta Sertifikat Tanah di Indonesia Tak Dilengkapi Peta Kadastral “Kita akan kejar terus karena proses pendirian masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya juga terus meningkat,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, sertifikasi tanah penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta melindungi aset umat seperti tempat ibadah, pesantren, dan madrasah. “Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, sementara harga tanah terus meningkat, saya khawatir akan muncul konflik,” kata dia.
Menteri ATR BPN Nusron mengatakan “Yang Punya Sertifikat Wajib Pasang Patok agar Tanahnya Tak Dicaplok”.
Karena itu, sertifikasi tanah menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN guna mencegah potensi konflik di kemudian hari. “Saya beri porsi waktu dan perhatian khusus. Kalau konflik tanah pribadi itu biasa. Tapi kalau tanah yang dikelola umat Islam dan tokoh agama sampai berkonflik, itu menampar wajah umat,” ujarnya.
Menurut Nusron, kendala utama yang dihadapi dalam proses sertifikasi adalah rendahnya kesadaran nadzir (pengelola tanah), serta banyaknya wakif (pemberi tanah) yang telah meninggal dunia.
“Rata-rata masalahnya pada kesadaran. Banyak wakif yang sudah meninggal, kemudian AIT (Akta Ikrar Tanah) hilang,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengatakan kendala ketiadaan AIT kini dapat diatasi melalui sidang untuk pengesahan dan penetapan status tanah atau harta benda lainnya sebagai pemilik tanah melalui Pengadilan. “Nah ini sudah ada terobosan lewat sidang,” tandas Nusron.

Ketua LDII Banten, Dimo Tono Sumito mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen LDII dalam membangun sinergi. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat silaturahim serta menegaskan kesiapan LDII untuk bersinergi dan mendukung program pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Previous Post
