Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Pimpinan Komisi VIII DPR dan LDII Tolak Normalisasi Perilaku LGBTQ

Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Pimpinan Komisi VIII DPR dan LDII Tolak Normalisasi Perilaku LGBTQ

Jakarta (11/7). DPP LDII menegaskan sikap menolak normalisasi perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ). LDII menilai LGBTQ yang merupakan anak kandung liberalisme itu, bertentangan dengan ajaran Islam, nilai-nilai Pancasila, serta ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

LDII juga mendorong pendekatan edukatif, pembinaan keagamaan, dan penguatan institusi keluarga untuk mencegah berkembangnya perilaku seksual menyimpang di tengah masyarakat. Ketua Umum DPP LDII Dody Taufiq Wijaya mengatakan, LDII berpandangan bahwa keluarga merupakan benteng utama dalam membentuk karakter generasi muda, “Karena itu, berbagai fenomena yang kami nilai berpotensi menggerus nilai-nilai moral harus disikapi melalui pendidikan agama, penguatan akhlak, dan pendampingan keluarga,” tegas Dody.

Sebagai bagian umat Islam, yang berpegang teguh pada ajaran Al Quran dan Al Hadits yang menjadi pedoman kehidupan umat Islam, “Karena itu, kami menolak segala bentuk normalisasi perilaku LGBTQ. Namun demikian, penyikapannya harus mengedepankan dakwah, pembinaan, edukasi, dan upaya mengembalikan seseorang kepada nilai-nilai agama, bukan kebencian terhadap individu,” ujar Dody.

Menurutnya, tantangan moral yang dihadapi generasi muda saat ini memerlukan kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah, “Penguatan ketahanan keluarga harus menjadi prioritas. Orang tua perlu meningkatkan komunikasi dengan anak, memberikan pendidikan agama sejak dini, serta mengawasi pengaruh lingkungan dan media digital agar generasi muda memiliki karakter yang kuat dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai penyimpangan perilaku,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai pembahasan mengenai fenomena LGBTQ harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, norma agama, serta nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat Indonesia. Singgih yang juga warga LDII Yogyakarta tersebut, menegaskan Indonesia dibangun di atas nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi moral, agama, dan ketahanan keluarga. Karena itu, setiap kebijakan maupun regulasi harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa.

“Negara juga perlu memperkuat pendidikan karakter, pendidikan agama, dan perlindungan terhadap anak serta generasi muda dari berbagai pengaruh yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa,” ujar Singgih.

Ia menambahkan, upaya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan ketika persoalan telah berkembang lebih luas. “Kita harus memperkuat literasi digital, pendidikan keluarga, dan pembinaan moral agar generasi muda memiliki daya tahan menghadapi berbagai pengaruh global tanpa kehilangan identitas sebagai bangsa Indonesia yang religius dan berbudaya,” katanya.

LGBTQ Bertentangan dengan IslamSementara itu, Ketua DPP LDII yang membidangi Pendidikan Keagamaan dan Dakwah, Dwi Pramono, menjelaskan sikap LDII didasarkan pada dalil Al Quran, Al Hadist, dan pandangan para ulama dalam khazanah fikih Islam, “Al Quran secara tegas menyebut perilaku kaum Nabi Luth sebagai fahisyah atau perbuatan keji, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al A’raf ayat 80-81 dan juga Surah Asy-Syu’ara ayat 165-166. Ayat-ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia menurut ajaran Islam,” jelas Dwi.

Ia menambahkan, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras terhadap praktik homoseksual serta melarang laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki, “Di dalam literatur hadis terdapat riwayat yang menjadi dasar para ulama dalam mengategorikan praktik homoseksual sebagai dosa besar. Selain itu, Rasulullah SAW juga melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki, serta memberikan berbagai tuntunan preventif agar umat menjauhi segala hal yang dapat mengarah pada perilaku seksual menyimpang, termasuk menjaga batasan aurat dan pergaulan sesama jenis,” ujarnya.

Menurut Dwi, dalam khazanah fikih Islam terdapat kesepakatan para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali bahwa hubungan seksual sesama jenis hukumnya haram. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada bentuk sanksi hukum dan mekanisme pembuktiannya. Ia juga mengapresiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 yang membedakan secara tegas antara orientasi sebagai ranah privat dengan perilaku dan kampanye publik sebagai ranah yang dapat diatur oleh hukum.

“Fatwa MUI menunjukkan pendekatan yang proporsional karena tidak mengkriminalisasi orientasi atau pikiran seseorang, tetapi memberikan ruang pembinaan dan rehabilitasi. Di sisi lain, MUI menegaskan perlunya ketegasan terhadap perilaku dan kampanye publik yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, demi menjaga ketahanan keluarga, moral generasi muda, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia,” pungkas Dwi.

DPP LDII berharap pembahasan mengenai fenomena LGBTQ dilakukan secara komprehensif dengan tetap menjunjung tinggi konstitusi, nilai-nilai agama, serta penghormatan terhadap martabat setiap manusia. Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya memperkuat pendidikan agama, pembinaan keluarga, dan pembangunan karakter sebagai langkah preventif untuk menjaga ketahanan moral bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *